Perhatikan ciri-ciri berikut! 1) Berdiri pada tanggal 15 Oktober 1993. 2) Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Perhatikan ciri-ciri berikut!
1) Berdiri pada tanggal 15 Oktober 1993.
2) Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
3) Merupakan organisasi independen, tidak berpihak, visioner, dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM di Indonesia.
Lembaga yang bergerak dalam upaya perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM yang dimaksud dengan ciri-ciri di atas adalah ….
A. komnas HAM
B. komnas perempuan
C. pengadilan HAM
D. lembaga bantuan hukum
E. Lembaga Swadaya Masyarakat
Pembahasan:
Karena berdiri pada tanggal 15 Oktober 1993 dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. maka lembaga yang dimaksud adalah komnas HAM.
Post a Comment for " Perhatikan ciri-ciri berikut! 1) Berdiri pada tanggal 15 Oktober 1993. 2) Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993."