Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pernyataan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal ....
A. 28H ayat (1)
B. 28H ayat (4)
C. 28I ayat (1)
D. 28I ayat (4)
E. 28I ayat (5)
Pembahasan:
Pernyataan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 28I ayat (4).
UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) berisikan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Dalam konteks hak atas pangan, negara dibebani kewajiban untuk memenuhinya sebagaimana hak asasi manusia lainnya.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara"