Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut! 1) Lembaga keuangan independen yang bertugas menggantikan Bank Indonesia dan LPS

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!

1)    Lembaga keuangan independen yang bertugas menggantikan Bank Indonesia dan LPS.

2)    Diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

3)    Bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

4)    Bertugas mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

5)    Bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Pernyataan yang sesuai dengan OJK ditunjukkan nomor ....

     A.   1), 2), dan 3)

     B.    2), 3), dan 4)

     C.    2), 3), dan 5)

     D.   2), 4), dan 5)

     E.    3), 4), dan 5)

Pembahasan:

Pernyataan yang sesuai dengan OJK ditunjukkan nomor:

2)    Diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

3)    Bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

5)    Bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Jawaban: C
----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut! 1) Lembaga keuangan independen yang bertugas menggantikan Bank Indonesia dan LPS"