Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Di tahun 2010 ada seseorang laki-laki yang menikahi perempuan tetapi laki-laki itu hanya berjanji untuk

Di tahun 2010 ada seseorang laki-laki yang menikahi perempuan tetapi laki-laki itu hanya berjanji untuk bersama istrinya sampai 2015, karena suatu pekerjaan Ia harus pindah negara dan otomatis di tahun tersebut pernikahannya sudah putus.

Kemudian di tahun 2017 karena ia bekerja di Eropa. Akhirnya Ia menikah lagi dengan orang Inggris yang beragama selain Islam. Hal tersebut sempat ditentang oleh keluarganya, karena perbedaan agama. 

Dari kasus di atas merupakan jenis pernikahan …. 

    A.  nikah mut’ah dan nikah silang

    B.  nikah silang dan nikah tahlil

    C.  nikah tahlil dan nikah syiga

    D.  nikah syigar dan nikah mut’ah

    E.   nikah mut’ah dan nikah tahlil

Pembahasan:

Dari kasus di atas merupakan jenis pernikahan nikah mut’ah dan nikah silang.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Di tahun 2010 ada seseorang laki-laki yang menikahi perempuan tetapi laki-laki itu hanya berjanji untuk "