Para pelaku bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan,
Para pelaku bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, hingga akhirnya mau kembali taat kepada imam dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Tahap ke-2 (dua) yang dapat dilakukan terhadap pelaku bughat sesuai ketentuan fikih Islam, adalah ….
A. memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi
B. diberikan dakwah secara lemah lembut
C. mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab–sebab pemberontakan yang mereka lakukan
D. diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali
E. menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati Imam yang sah
Pembahasan:
Tahap ke-2 (dua) yang dapat dilakukan terhadap pelaku bughat sesuai ketentuan fikih Islam, adalah menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati Imam yang sah.
Jawaban: E
Post a Comment for "Para pelaku bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, "