Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Para pelaku bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan,

Para pelaku bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, hingga akhirnya mau kembali taat kepada imam dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara. 

Tahap ke-2 (dua) yang dapat dilakukan terhadap pelaku bughat sesuai ketentuan fikih Islam, adalah ….

    A. memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi

    B. diberikan dakwah secara lemah lembut

    C. mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab–sebab pemberontakan yang mereka lakukan

    D. diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali

    E. menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati Imam yang sah

Pembahasan:

Tahap ke-2 (dua) yang dapat dilakukan terhadap pelaku bughat sesuai ketentuan fikih Islam, adalah menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati Imam yang sah.

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Para pelaku bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, "