Batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah
Batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah pengertian dari ...
A. iddah
B. talaq
C. ruju’
D. khuluq
E. Fasakh
Pembahasan:
Iddah adalah batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah"