Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah

Batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah pengertian dari ...

    A. iddah 

    B. talaq

    C. ruju’

    D. khuluq  

    E. Fasakh

Pembahasan:

Iddah adalah batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Batas waktu untuk tidak menikah lagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah"