Jika istri yang di tinggal mati oleh suaminya maka ia tidak boleh menikah lagi sampai
Jika istri yang di tinggal mati oleh suaminya maka ia tidak boleh menikah lagi sampai ….
A. 4 bulan 10 hari
B. 3 kali suci
C. 3 bulan
D. sampai melahirkan
E. tidak ada iddah
Pembahasan:
Jika istri yang di tinggal mati oleh suaminya maka ia tidak boleh menikah lagi sampai 4 bulan 10 hari.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jika istri yang di tinggal mati oleh suaminya maka ia tidak boleh menikah lagi sampai"