Berikut tidak termasuk macam-macam Bank sesuai UU No. 14 Tahun 1967
Berikut tidak termasuk macam-macam Bank sesuai UU No. 14 Tahun 1967 ....
a. Bank Sentral
b. Bank Tabungan
c. Bank Pembangunan
d. Bank Umum
e. Bank Perkreditan Rakyat
Pembahasan:
Yang tidak termasuk macam-macam Bank sesuai UU No. 14 Tahun 1967 yaitu Bank Pembangunan.
Jawaban: c
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Berikut tidak termasuk macam-macam Bank sesuai UU No. 14 Tahun 1967 "