Calon wakaf/pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan
Calon wakaf/pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan ....
a. camat
b. lurah
c. kepada Kantor DEPAG
d. PPAIW
e. sekretaris kecamatan
Pembahasan:
Calon wakaf/pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
Jawaban: d
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Calon wakaf/pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan"