Identifikasikan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai tingkat kesehatan bank
Identifikasikan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai tingkat kesehatan bank!
Jawab:
Berikut wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan tingkat kesehatan bank.
- Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
- Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
- Sistem informasi debitur.
- Pengujian kredit (credit testing).
- Standar akuntansi bank.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Identifikasikan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai tingkat kesehatan bank"