Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai tingkat kesehatan bank

Identifikasikan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai tingkat kesehatan bank!

Jawab:

Berikut wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan tingkat kesehatan bank.

  1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
  2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
  3. Sistem informasi debitur.
  4. Pengujian kredit (credit testing).
  5. Standar akuntansi bank.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Identifikasikan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai tingkat kesehatan bank"