Jika penetapan hukum tidak berdasarkan al Qur’an dan hadis, sikap kita adalah
Jika penetapan hukum tidak berdasarkan al Qur’an dan hadis, sikap kita adalah ….
A. menaatinya
B. menimbangnya
C. mengamalkannya
D. tidak mengikutinya
E. berpegang teguh padanya
Pembahasan:
Jika penetapan hukum tidak berdasarkan al Qur’an dan hadis, sikap kita adalah harus benar-benar bisa memilah/menimbang, jika bertentangan dengan norma dan ada syirik di dalamnya maka kita tidak boleh mengikutinya, jika dirasa tidak bertentangan dengan norma dan tidak ada syirik, maka kita boleh mengikutinya.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jika penetapan hukum tidak berdasarkan al Qur’an dan hadis, sikap kita adalah"