Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

"Pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia” disebut

"Pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia” disebut .…

    A. waris

    B. ashabah

    C. hadiah

    D. hibah

    E. wasiat

Pembahasan:

Wasiat adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for ""Pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia” disebut "