"Pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia” disebut
"Pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia” disebut .…
A. waris
B. ashabah
C. hadiah
D. hibah
E. wasiat
Pembahasan:
Wasiat adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for ""Pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia” disebut "