Seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu dan bapak. Ia merupakan anak tunggal dan
Seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu dan bapak. Ia merupakan anak tunggal dan tidak memiliki keturunan. Ia memiliki harta sebanyak Rp. 300.000.000,00 yang akan di wariskan. Bagian yang akan di terima oleh suami adalah .…
a. Rp. 200.000.000,00
b. Rp. 180.000.000,00
c. Rp. 50.000.000,00
d. Rp. 100.000.000,00
e. Rp. 150.000.000,00
Pembahasan:
Karena tidak ada anak, maka bagian dari suami adalah 1/2, sehingga bagian yang akan di terima oleh suami adalah Rp. 150.000.000,00 .
Jawaban: e
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu dan bapak. Ia merupakan anak tunggal dan"