Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pernyataan

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal ....

     A.   15

     B.    16

     C.    17

     D.   18

Pembahasan:

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden Pasal 17.

 JawabanC

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pernyataan"