Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pernyataan
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal ....
A. 15
B. 16
C. 17
D. 18
Pembahasan:
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden Pasal 17.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pernyataan"