Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal ....
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
Pembahasan:
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar Pasal 4.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal"