Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal

Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal ....

    A.   1

    B.    2

    C.    3

    D.   4

Pembahasan:

Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar Pasal 4.

JawabanD

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal"