Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat

Sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pernyataan tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke- ....

     A.   1

     B.    2

     C.    3

     D.   4

     E.    5

Pembahasan:

Pokok pikiran ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.

JawabanC

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat "