Sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat
Sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pernyataan tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke- ....
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5
Pembahasan:
Pokok pikiran ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat "