Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana

Identifikasikan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana!

Jawab:

Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana antara lain:

  1. Melakukan penuntutan
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Identifikasikan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana"