Terangkan maksud hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
Terangkan maksud hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan!
Jawab:
Artinya dalam memutuskan perkara hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain atau kekuasaan-kekuasaan lain.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Terangkan maksud hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan"