Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terangkan maksud hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan

Terangkan maksud hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan!

Jawab:

Artinya dalam memutuskan perkara hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain atau kekuasaan-kekuasaan lain.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Terangkan maksud hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan"