Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan

Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa disebut ….

    A.   undang-undang

    B.    kebiasaan (hukum tidak tertulis)

    C.    yurisprudensi

    D.   traktat

    E.    doktrin

Pembahasan:

Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa disebut yurisprudensi.

Jawaban: C

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan "