Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari
Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari ….
A. peradilan agama
B. peradilan militer
C. Mahkamah Agung
D. Mahkamah Konstitusi
E. Komisi Yudisial
Pembahasan:
Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari peradilan agama.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari"