Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana
Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana!
Jawab:
- Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia.
- Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugi- kan.
- Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
- Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana"