Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana

Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana!

Jawab:

  1. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia.
  2. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugi- kan.
  4. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
  5. Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana"