Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uraikan kewajiban warga negara sesuai pasal 27 ayat (3)

Uraikan kewajiban warga negara sesuai pasal 27 ayat (3)!

Jawab:

Kewajiban warga negara sesuai pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Uraikan kewajiban warga negara sesuai pasal 27 ayat (3)"