Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal ….
A. 28E ayat (1)
B. 28E ayat (2)
C. 29 ayat (1)
D. 29 ayat (2)
E. 30 ayat (1)
Pembahasan:
Pasal 29
Ayat (1) menyatakan ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ayat (2) menyatakan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan "