Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Supersemar memerintahkan kepada Letjen Soeharto agar mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk

Supersemar memerintahkan kepada Letjen Soeharto agar mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPR demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Terangkan tindakan Letjen Soeharto selanjutnya setelah membubarkan PKI!

Jawab:

Berikut tindakan Letjen Soeharto selanjutnya setelah membubarkan PKI.

  1. Pada tanggal 18 Maret 1966 Letjen Soeharto mengamankan lima belas orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G-30-S/PKI dan diragukan etika baiknya. Hal tersebut dituangkan dalam keputusan Presiden Nomor 5 Tanggal 18 Maret 1966.
  2. Pada tanggal 27 Maret 1966 Letjen Soeharto membentuk Kabinet Dwikora yang Disempurnakan untuk menjalankan pemerintahan dengan tokoh-tokoh yang tidak terlibat dalam G-30-S/PKI.
  3. Membersihkan lembaga legislatif yang dimulai dari tokoh-tokoh pimpinan MPRS dan DPR GR yang diduga terlibat G-30-S/PKI.
  4. Memisahkan jabatan pimpinan DPR GR dengan jabatan eksekutif sehingga pimpinan DPR GR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri. MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G-30-S/PKI dan sesuai dengan UUD 1945, MPRS mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada lembaga kepresidenan.
----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Supersemar memerintahkan kepada Letjen Soeharto agar mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk"