OJK wajib memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap kemungkinan adanya tindakan bank yang
OJK wajib memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap kemungkinan adanya tindakan bank yang merugikan. Tugas tersebut termasuk dalam kategori ...
A. otorisasi
B. pengaturan
C. pelaksanaan
D. pengawasan
E. pemberian sanksi
Pembahasan:
OJK wajib memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap kemungkinan adanya tindakan bank yang merugikan. Tugas tersebut termasuk dalam kategori pengawasan.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "OJK wajib memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap kemungkinan adanya tindakan bank yang "