Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PT Duta Utama Finance telah dicabut izin usahanya oleh OJK karena telah melakukan perubahan kegiatan

PT Duta Utama Finance telah dicabut izin usahanya oleh OJK karena telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan. Berdasarkan perubahan anggaran dasar, PT Duta Utama Finance telah berubah nama menjadi PT Mulia Utama. Dalam hal ini, OJK telah melaksanakan wewenangnya dalam melaksanakan tugas yaitu .... 

     A.   melakukan pemeriksaan bank

     B.    melakukan pengaturan sektor jasa keuangan

     C.    pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan perbankan

     D.   pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehatihatian bank

     E.    melakukan pengawasan sektor jasa keuangan

Pembahasan:

Dalam hal ini, OJK telah melaksanakan wewenangnya dalam melaksanakan tugas yaitu melakukan pengawasan sektor jasa keuangan.

JawabanE

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "PT Duta Utama Finance telah dicabut izin usahanya oleh OJK karena telah melakukan perubahan kegiatan"