Jelaskan bentuk-bentuk keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Jelaskan bentuk-bentuk keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta!
Pembahasan:
Menurut UU No. 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan pemerintah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertahanan; dan
e. tata ruang.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jelaskan bentuk-bentuk keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta"