Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki tugas dan wewenang masing

Lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuna1945. Lembaga negara yang berwenang memutus sengketa antar lembaga negara dan perselisihan hasil pemelihan umum adalah ....

     A.   DPR

     B.    MPR

     C.    Mahkamah Konstitusi

     D.   Mahkamah Agung

     E.    Komisi Yudisial

Pembahasan:

Lembaga negara yang berwenang memutus sengketa antar lembaga negara dan perselisihan hasil pemelihan umum adalah Mahkamah Konstitusi.

Jawaban : C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki tugas dan wewenang masing"