Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat

Menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari ....

     A.   DPR dan MPR

     B.    DPR dan DPD

     C.    DPR dan DPRD

     D.   DPD dan DPRD

     E.    DPRD I dan DPRD II

Pembahasan:

Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

Jadi menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari DPR dan DPRD.

Jawaban : C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menurut pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca perubahan keempat"