Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga
Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga .....
A. MPR, DPR, DPRD dan DPD
B. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman
C. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
E. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung
Pembahasan:
Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Jawaban : D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga"