Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut
Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan, artinya ….
A. Antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif tetap mempunyai hubungan kerja
B. Kekuasaan pemerintah sejalan dengan keinginan kerja
C. Antara lembaga eskekutif dengan legislative tidak ada hubungan kerja
D. Antarlembaga negara dalam melaksanakan tugas tidak ada hubungan kerja
E. Presiden dan DPR bekerja sama dalam menetapkan undang-undang
Pembahasan:
Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut teori pemisahan kekuasaan, tetapi menganut prinsip pembagian kekuasaan, artinya antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif tetap mempunyai hubungan kerja.
Jawaban : A
Post a Comment for "Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 amandemen IV tidak menganut"