Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak

Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp720.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 5%, maka berapakah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut?

Jawab:

Gaji = Rp1.800.000,00

PTKP = Rp720.000,00

PPh 5% = 0,05

Gaji diterima = …. ?

  Gaji kena pajak = Gaji – PTKP

            = 1.800.000 – 720.000

            = 1.080.000

  Gaji diterima = gaji – PPh

            = 1.800.000 – 0,05 x 1.080.000

            = 1.800.000 – 54.000

            = 1.746.000

Jadi  gaji yang diterima oleh karyawan tersebut adalah Rp1.746.000,00

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak"