Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak

Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp720.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 5%, maka berapakah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut?

Jawab:

Gaji = Rp1.800.000,00

PTKP = Rp720.000,00

PPh 5% = 0,05

Gaji diterima = …. ?

  Gaji kena pajak = Gaji – PTKP

            = 1.800.000 – 720.000

            = 1.080.000

  Gaji diterima = gaji – PPh

            = 1.800.000 – 0,05 x 1.080.000

            = 1.800.000 – 54.000

            = 1.746.000

Jadi  gaji yang diterima oleh karyawan tersebut adalah Rp1.746.000,00

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak"