Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak
Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp720.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 5%, maka berapakah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut?
Jawab:
Gaji = Rp1.800.000,00
PTKP = Rp720.000,00
PPh 5% = 0,05
Gaji diterima = …. ?
Gaji kena pajak = Gaji – PTKP
= 1.800.000 – 720.000
= 1.080.000
Gaji diterima = gaji – PPh
= 1.800.000 – 0,05 x 1.080.000
= 1.800.000 – 54.000
= 1.746.000
Jadi gaji yang diterima oleh karyawan tersebut adalah Rp1.746.000,00
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.800.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak"