Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbeda dengan bank sentral, kegiatan usaha bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu.
Identifikasikan apa saja kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum!
Jawab:
Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang melakukan penyertaan modal kecuali yang diatur dalam undang-undang, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau"