Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbeda dengan bank sentral, kegiatan usaha bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu.

Identifikasikan apa saja kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum!

Jawab:

Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang melakukan penyertaan modal kecuali yang diatur dalam undang-undang, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau"