Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbeda dengan bank sentral, kegiatan usaha bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu.
Identifikasikan kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum!
Jawab:
Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang melakukan penyertaan modal kecuali yang diatur dalam undang-undang, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau"