Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam

Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam ....

    A.   PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1

    B.    PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 2

    C.    Pasal 47 UU RI No. 24 Tahun 2009

    D.   Pasal 29 ayat 2 UUD 1945

    E.    UU RI No. 24 Tahun 2008

Pembahasan:

Sejarah tentang semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak akan terlepas dari lambang negara kita, yaitu Garuda Pancasila. Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1 menjelaskan mengenai tiga bagian yang terdapat dalam lambang negara.

JawabanA

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam"