Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam
Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam ....
A. PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1
B. PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 2
C. Pasal 47 UU RI No. 24 Tahun 2009
D. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
E. UU RI No. 24 Tahun 2008
Pembahasan:
Sejarah tentang semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak akan terlepas dari lambang negara kita, yaitu Garuda Pancasila. Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1 menjelaskan mengenai tiga bagian yang terdapat dalam lambang negara.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam"