Di dalam Pasal 47 UU RI No. 24 Tahun 2009, disebutkan mengenai bagian Burung Garuda. Penjelasan
Di dalam Pasal 47 UU RI No. 24 Tahun 2009, disebutkan mengenai bagian Burung Garuda. Penjelasan mengenai bagian tersebut adalah....
A. semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda
B. lambang NKRI berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan
C. Garuda Pancasila merupakan lambang berupa burung garuda yang menyerupai burung elang rajawali
D. pada burung Garuda, terdapat perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda
E. Garuda dan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan
Pembahasan:
Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda sebagaimana dimaksud memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Jawaban: E
Post a Comment for "Di dalam Pasal 47 UU RI No. 24 Tahun 2009, disebutkan mengenai bagian Burung Garuda. Penjelasan"