Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam sejarahnya, di Indonesia pernah berlaku berbagai ketentuan mengenai warga negara. Salah satunya

Dalam sejarahnya, di Indonesia pernah berlaku berbagai ketentuan mengenai warga negara. Salah satunya adalah peratiran Indische Staatsregeling. Dalam peraturan ini, warga negara di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu .....

    A.   golongan bumiputra, orang Indonesia asli, dan orang asing

    B.    penduduk asli Indonesia, orang Indonesia, Tionghoa dan Arab

    C.    golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan bumiputra

    D.   golongan Eropa, penduduk asli dalam daerah RI, dan golongan bumiputra 

    E.    Tionghoa dan Arab, golongan Timur Asing, dan orang Belanda yang lahir di Indonesia

Pembahasan:

Peraturan Indische Staatsregeling, tahun 1927, membagi ketentuan warga negara menjadi 3 golongan, diantaranya:

  1) Golongan Eropa (bangsa Belanda, bangsa Eropa lainnya, bangsa lain yang menggunakan hukum keluarga seperti hukum keluarga bangsa Belanda, misalnya: bangsa Amerika, Australia, Afrika Selatan)

  2) Golongan Timur Asing (bangsa-bangsa lain selain golongan Eropa, seperti bangsa Cina, Arab, India, Mesir, dan lain-lain).

  3) Golongan Bumi Putera (orang-orang Indonesia asli).

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Dalam sejarahnya, di Indonesia pernah berlaku berbagai ketentuan mengenai warga negara. Salah satunya"