Kewajiban setiap warga negara untuk aktif ikut serta dalam upaya bela negara telah diatur dalam UUD
Kewajiban setiap warga negara untuk aktif ikut serta dalam upaya bela negara telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 tepatnya pada Pasal .....
A. 26 Ayat (2)
B. 27 Ayat (3)
C. 28 Ayat (2)
D. 28 Ayat (3)
E. 29 Ayat (2)
Pembahasan:
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Kewajiban setiap warga negara untuk aktif ikut serta dalam upaya bela negara telah diatur dalam UUD"