Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara? Jelaskan
Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara? Jelaskan.
Jawab:
Karena hak tersebut sudah dijamin oleh undang-undang, Di Indonesia, pengaturan hukum mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan sejumlah undang-undang lain.
Undang-undang lain yang mengatur kemerdekaan berpendapat antara lain UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara? Jelaskan"