Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa
Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang ini sebagai warga negara. Berikut ini yang bukan cara memperoleh status sebagai warga Negara Indonesia adalah....
A. kematian.
B. kelahiran
C. perkawinan
D. pengangkatan
E. permohonan kewarganegaraan
Pembahasan:
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang ini sebagai warga negara. Mereka dapat memperoleh status sebagai warga negara Indonesia melalui: kelahiran, pengangkatan, permohonan kewarganegaraan, perkawinan, pemberian kewarganegaraan, serta ikut ayah dan ibu.
Jawaban: A
Post a Comment for "Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa"