Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa

Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang ini sebagai warga negara. Berikut ini yang bukan cara memperoleh status sebagai warga Negara Indonesia adalah....

    A.   kematian.

    B.    kelahiran

    C.    perkawinan

    D.   pengangkatan

    E.    permohonan kewarganegaraan

Pembahasan:

Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang ini sebagai warga negara. Mereka dapat memperoleh status sebagai warga negara Indonesia melalui: kelahiran, pengangkatan, permohonan kewarganegaraan, perkawinan, pemberian kewarganegaraan, serta ikut ayah dan ibu.

JawabanA

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang-orang bangsa"