Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada sidang kedua BPUPK tanggal 10-16 Juli 1945, dibentuk panitia-panitia kecil, antara lain Panitia

Pada sidang kedua BPUPK tanggal 10-16 Juli 1945, dibentuk panitia-panitia kecil, antara lain Panitia Hukum Dasar (diketuai Soekamo), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketual R. Abikusno Cokrosuyoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oeh Moh. Hatta). Panitia Hukum Dasar menggelar sidang pada 11 Juli 1945. Salah satu hasilnya adalah ....

    A.   mengesahkan "Declaration of Rights

    B.    menetapkan bentuk negara, yakni kesatuan atau unitaris

    C.    perdana menteri sebagai kepala pemerintahan

    D.   mengesahkan undang-undang dasar 

    E.    memilih presiden dan wakil presiden

Pembahasan:

Pada 11 Juli 1945, Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang kemudian menggelar sidang. Hasil kesepakatan sidang tersebut adalah sebagai berikut. 

a.     Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights” yang beranggotakan A. Subarjo, Sukiman, dan Parada Harahap.

b.     Bentuk negara kesatuan atau unitaris.

c.     Kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁


Post a Comment for "Pada sidang kedua BPUPK tanggal 10-16 Juli 1945, dibentuk panitia-panitia kecil, antara lain Panitia"