Penyelenggaraan pertahanan negara disusun dan dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang
Penyelenggaraan pertahanan negara disusun dan dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Jelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pertahanan berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2002.
Jawab:
Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.
a) Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
b) Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara.
c) Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d) Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.
e) Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Post a Comment for "Penyelenggaraan pertahanan negara disusun dan dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang"