Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan bentuk-bentuk penyampaian pendapat berikut. (1) Pidato (2) Diskusi (3) Petisi (4) Pamflet

Perhatikan bentuk-bentuk penyampaian pendapat berikut.

(1) Pidato

(2) Diskusi

(3) Petisi

(4) Pamflet

(5) Membisu

(6) Mogok makan

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat dapat di muka umum dapat dilakukan secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Bentuk penyampaian pendapat yang termasuk dan sebagainya ditunjukkan nomor....

     A.   (1) dan (2) 

     B.    (2) dan (3)

     C.    (3) dan (6)

     D.   (4) dan (5)

     E.    (5) dan (6)

Pembahasan:

Pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 9 Tahun 1998, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyampaian pendapat di muka umum” adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.

  1. “Penyampaian pendapat secara lisan” antara lain pidato, dialog, dan diskusi.
  2. “Penyampaian pendapat secara tulisan” antara lain petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
  3. Sementara yang dimaksud dengan “dan sebagainya” antara lain sikap membisu dan mogok makan.

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perhatikan bentuk-bentuk penyampaian pendapat berikut. (1) Pidato (2) Diskusi (3) Petisi (4) Pamflet"