Berdasarkan Stimulus 1, permasalahan anak berhadapan hukum (ABH) dapat diatasi dengan
Kriminalitas Anak, Kurang Kasih Sayang dan Pengakuan Sosial
Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak 2011 hingga 2017, pengaduan terkait kasus anak berhadapan hukum (ABH), selalu menduduki peringkat tertinggi, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban. Angka pengaduan tersebut bahkan tak pernah di bawah angka 1.000 kasus setiap tahunnya.
Pada 2018, hingga bulan Mei, KPAI juga mencatat bahwa kasus ABH menduduki peringkat pengaduan tertinggi. Sebanyak 1.885 pengaduan yang masuk, 504 di antaranya (27% dari total kasus) merupakan kasus ABH, kemudian disusul oleh kasus keluarga dan pengasuhan alternatif (324 kasus), pornografi dan cyber crime (255 kasus), kesehatan dan napza (162 kasus), pendidikan (161 kasus). trafficking dan eksploitasi (144 kasus), sosial dan anak dalam situasi darurat (119 kasus), agama dan budaya (105 kasus), hak sipil dan partisipasi (79 kasus), kasus perlindungan anak lainnya (32 kasus).
....
Berdasarkan Stimulus 1, permasalahan anak berhadapan hukum (ABH) dapat diatasi dengan ....
A. menetapkan hukuman untuk menciptakan efek jera
B. menetapkan regulasi dan mekanisme pencegahan
C. menetapkan program-program edukasi hukum
D. memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah
E. menindak tegas sesuai hukuman berlaku
Pembahasan:
Berdasarkan Stimulus 1, permasalahan anak berhadapan hukum (ABH) dapat diatasi dengan menetapkan regulasi dan mekanisme pencegahan.
Jawaban: B
Post a Comment for "Berdasarkan Stimulus 1, permasalahan anak berhadapan hukum (ABH) dapat diatasi dengan"