Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada 17 Agustus 1950, RIS berakhir dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi yang

Pada 17 Agustus 1950, RIS berakhir dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Berdasarkan UUDS 1950, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan ….

    A. presidensial

    B. parlementer

    C. semi presidensial 

    D. demokrasi liberal

Pembahasan:

Sejak 17 Agustus 1950, RIS bubar dan Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Isinya terdiri atas Mukadimah (4 alinea), Batang Tubuh (6 bab dan 146 pasal), serta sebuah Penjelasan.

Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer dengan kepala pemerintahan dijabat perdana menteri.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pada 17 Agustus 1950, RIS berakhir dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi yang"