Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR. Mengubah
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR. Mengubah Pancasila sama halnya dengan ....
A. mengubah dasar negara
B. tidak menghargai sejarah
C. mengubah ideologi negara
D. membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembahasan:
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR. Mengubah"