Sebelum disahkan. PPKI melakukan perubahan tertentu terhadap RUUD yang ada. Bagaimana
Sebelum disahkan. PPKI melakukan perubahan tertentu terhadap RUUD yang ada. Bagaimana tanggapanmu terhadap perubahan tersebut? Jelaskan.
Pembahasan:
Sangat setuju dengan perubahan demi menyempurnakan UUD 1945 yang disahkan nantinya. Setelah mendengarkan usulan dan perbaikan-perbaikan tertentu, Soekarno mengatakan “… Dengan ini tuan-tuan sekalian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan peralihan telah sah ditetapkan”.
Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 pada waktu itu terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Naskah Pembukaan dan Batang Tubuh serta Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 kemudian dimuat secara resmi dalam Berita Republik Indonesia, Tahun II, No. 7, Tanggal 15 Februari 1946 (Risalah Sidang BPUPKI-PPKI, 1998).
Post a Comment for "Sebelum disahkan. PPKI melakukan perubahan tertentu terhadap RUUD yang ada. Bagaimana"