Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ekowisata Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009

Bacalah stimulus 2 berikut dengan saksama.

Ekowisata

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Dalam industri pariwisata, kita mengenal istilah ekowisata.

Istilah "ekowisata" pertama sekali disampaikan oleh Hector Ceballos-Lascurian pada tahun 1983. Menurut Lascurian, ekowisata adalah perjalanan ke tempat-tempat alami yang relatif masih belum terganggu atau tercemari dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi, menikmati pemandangan, tumbuh-tumbuhan dan satwa liar serta bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat yang ada, baik dari masa lampau maupun masa kini yang ditemukan di  tempat itu. Kemudian pada tahun 1990, The International Ecotourism Society berpendapat bahwa ekowisata merupakan perjalanan yang penuh makna ke tempat-tempat alami untuk memahami budaya dan sejarah alam lingkungan seraya menjaga agar keutuhan ekosistem tidak berubah dan menghasilkan peluang ekonomi yang membuat konservasi sumber daya alam bermanfaat bagi masyarakat setempat. Jika dibandingkan dengan pariwisata massal, ekowisata tidak hanya menekankan penggunaan yang tepat dari semua sumber daya, tetapi juga menekankan pengembangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. 

Sistem ekowisata dapat dibedakan atas ekowisata aktif dan pasif. Ekowisata aktif berkontribusi langsung terhadap pelestarian lingkungan dengan melindungi sumber daya dan memperbaiki lingkungan alam. Ekowisata pasif hanya berupaya meminimalkan dampak negatif lingkungan. 

Menurut Hvenegaard dan Dearden, ada tiga tujuan ekowisata sebagai industri. Pertama, sumber daya alam dan budaya yang diandalkan ekowisata harus dilestarikan. Kedua, ekowisata harus menyediakan akses publik. Ketiga perusahaan ekowisata harus diberi kesempatan untuk bertahan hidup. Ketiga tujuan ini menurut Weaver dan Fennell dapat diperluas dengan dimensi sosial yang terkait dengan komunitas tuan rumah.

Soal 2

Berilah tanda centang (✔) pada pernyataan yang benar (jawaban dapat lebih dari satu). Berdasarkan stimulus 2, konsep ekowisata yang tepat adalah….

Jawab:

✔ Menurut Lascurian, di dalam ekowisata ada kegiatan mempelajari, mengagumi, dan menikmati bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat setempat.

✔ Menurut The International Ecotourism Society, di dalam kegiatan ekowisata, kita perlu menjaga agar keutuhan ekosistem tidak berubah.

 Ekowisata identik dengan pariwisata massal.

 Ekowisata aktif hanya berupaya meminimalkan dampak negatif lingkungan.

✔ Salah satu tujuan ekowisata sebagai industri adalah menjaga agar sumber daya alam dan budaya yang diandalkan tetap lestari.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Ekowisata Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009"