Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Program Pengurangan Bahan Perusak Ozon (BPO) Kebijakan perlindungan

Bacaan berikut untuk menjawab soal nomor 2 dan 3.

Program Pengurangan Bahan Perusak Ozon (BPO)

Kebijakan perlindungan lapisan ozon di Indonesia telah disusun sejak adanya ratifikasi Konvensi Wina yang merupakan payung hukum dalam melaksanakan upaya pengendalian BPO. Secara ringkas, capaian Indonesia dalam upaya penghapusan BPO antara lain dapat terlihat dengan adanya larangan impor beberapa jenis BPO sejak 1 Januari 2008, kecuali BPO jenis metil bromida untuk keperluan fumigasi karantina dan pra-pengapalan serta hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Kebutuhan nasional BPO dan penetapan volume impor BPO untuk masing-masing importir BPO setiap tahun ditentukan dan disepakat dalam rapat koordinasi kementerian terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 83/M-DAG PER/10/2015 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. Selain itu, impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan refrigerant HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun kosong dilarang mulai 1 Januari 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/MI-DAG/ PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin.

Di tingkat penggunaan, sejak 1 Juli 2008 BPO jenis CFC, R-500, R-502, dan halon telah dilarang digunakan pada produksi AC yang digunakan dalam ruangan dan kendaraan bermotor, lemari es tipe rumah tangga, mesin pendingin, aerosol, dan alat pemadam api. CFC dan Halon dapat didaur ulang dan hasil daur ulang hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan barang yang sistem kerjanya masih menggunakan CFC atau Halon. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND PER/4/2007 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi BPO Serta Barang Yang Menggunakan BPO.

2) Berikan tanda centang (✔) pada kolom "BENAR" jika pernyataan benar dan pada kolom "SALAH" jika pernyataan salah.

Pernyataan

1. Program pemerintah untuk menghapus bahan perusak ozon (BPO) dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengikat seluruh warga negara untuk menaatinya. 

2. Sejak 1 Januari 2008, pemerintah telah melarang impor BPO jenis metil bromida dan HCFC. 

3. Sejak 1 Juli 2008, BPO jenis CFC, R-500, R-502, dan halon dilarang untuk digunakan pada produksi AC yang digunakan dalam ruangan dan kendaraan bermotor, lemari es tipe rumah tangga, mesin pendingin, aerosol, dan alat pemadam api.

4. Menurut Protokol Montreal, BPO jenis hydrochirofluorocarbon ditargetkan sudah tidak digunakan lagi pada tahun 2030.

Pembahasan:

1. Benar, 2. Salah, 3. Benar, 4. Benar.


3. Berdasarkan grafik capaian penghapusan BPO tersebut, target yang paling tinggi capaiannya adalah dalam hal pengurangan penggunaan BPO jenis ….

   A. halon 

   B. hydrochlorofluorocarbon

   C. metil kloroform

   D. chlorofluorocarbon

   E. metil bromida

Pembahasan:

Chlorofluorokarbon dan metil bromida memiliki capaian yang sama. Namun jika dibandingkan dengan target, metil bromida memiliki capaian yang lebih.

Jawaban: E

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Program Pengurangan Bahan Perusak Ozon (BPO) Kebijakan perlindungan"