Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dibedakan menjadi empat. Berikan penjelasan
Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dibedakan menjadi empat. Berikan penjelasan masing-masing badan usaha tersebut!
Jawab:
Badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya terdiri atas sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
c. Badan usaha campuran, adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dibedakan menjadi empat. Berikan penjelasan"