Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh

Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh ….

   A. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

   B. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

   C. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM)

   D. Kementerian Kesehatan

   E. Kementerian UMKM

Pembahasan:

Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Jawaban: C

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh"