Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh
Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh ….
A. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
B. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
C. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM)
D. Kementerian Kesehatan
E. Kementerian UMKM
Pembahasan:
Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Produk herbal nonpangan yang beredar di pasaran harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh"